BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menyita aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. Kali ini, penyidik menyita 41 unit alat berat dan tujuh bucket milik Bebby Hussy, komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus salah satu tersangka utama.
Penyitaan ini dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, di workshop milik PT Inti Bara Perdana (IBP) di Kota Bengkulu. Menurut Kasi Operasional Kejati Bengkulu, Wenharnol, total aset yang disita mencakup berbagai jenis kendaraan berat, termasuk 16 unit Off Highway Truck (OHT), 11 unit ekskavator, dan beberapa unit dump truck, buldoser, dan loader.
Wenharnol menyatakan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari upaya Kejati untuk mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi. Pihaknya belum bisa mengestimasi total nilai dari seluruh aset yang disita, namun penahanan aset ini menjadi langkah penting untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp500 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka yang terlibat dalam empat perkara berbeda: tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap. Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya, seperti operasi di luar izin, memasuki kawasan hutan, dan penjualan batu bara fiktif.












