BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Langkah hukum tersebut menjadi sinyal bahwa jaksa penuntut umum masih meyakini adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut. Kejati menilai putusan majelis hakim tidak sejalan dengan dakwaan maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH, menegaskan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, Kejati memiliki pandangan hukum berbeda terhadap amar putusan yang membebaskan seluruh terdakwa.
“Kami pastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diberikan kepada empat terdakwa,” tegas Fri Wisdom.
Empat terdakwa yang diputus bebas yakni Ir Hazairin Masrie MM, Toto Suharto, Ahadia Seftiana, dan Hartanto. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH MH di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.
Majelis hakim juga menilai unsur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti dalam perkara tersebut. Karena unsur pokok tindak pidana korupsi dianggap tidak terpenuhi, majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait uang pengganti kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan para terdakwa tidak terbukti dilakukan secara melawan hukum. Unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana karena jabatan atau kedudukan juga dinilai tidak terpenuhi.
Putusan bebas itu langsung menyita perhatian publik. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa, termasuk pidana penjara hingga tujuh tahun serta pembayaran uang pengganti miliaran rupiah.
Pada sidang tuntutan yang digelar Jumat (1/5/2026), terdakwa Toto Suharto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp242 juta subsidair dua tahun penjara.
Terdakwa Ahadia Seftiana dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Sementara itu, Ir Hazairin Masrie dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar subsidair dua tahun penjara.
Sedangkan Hartanto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp4,66 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung sejak awal menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan proyek strategis nasional yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Bengkulu.
Dalam proses penyidikannya, Kejati menduga terdapat penyimpangan dalam pembebasan lahan, terutama terkait nilai ganti rugi dan administrasi pengadaan tanah. Dugaan tersebut kemudian dibawa ke meja hijau.
Namun dalam persidangan, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dengan jaksa. Hakim menilai unsur utama tindak pidana korupsi tidak berhasil dibuktikan secara hukum.
Meski demikian, Kejati Bengkulu belum berhenti. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung menjadi langkah lanjutan untuk meminta penilaian ulang terhadap putusan bebas tersebut.
Dalam proses kasasi nantinya, Mahkamah Agung akan menilai apakah terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama dalam memutus perkara tersebut.
Perkara ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik Bengkulu mengingat besarnya proyek yang terlibat serta penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Kini masyarakat menunggu apakah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan bebas atau justru membatalkannya melalui proses kasasi yang diajukan Kejati Bengkulu. (Anggi)












