• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Vonis Bebas Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kejati Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung

Gina by Gina
16/05/2026
in Bengkulu Terkini
Vonis Bebas Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kejati Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung

BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

RELATED POSTS

Bupati Mukomuko Terima Hibah Lahan dari BWS Sumatera VII, Aset Daerah Kini Punya Alas Hak

Cegah Wabah Penyakit, PMD Mukomuko Siapkan Lomba Gotong Royong Antar Desa

Kejar Fungsi Darurat, Pemkab Mukomuko Prioritaskan Struktur Utama Jembatan Lubuk Silandak

Langkah hukum tersebut menjadi sinyal bahwa jaksa penuntut umum masih meyakini adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut. Kejati menilai putusan majelis hakim tidak sejalan dengan dakwaan maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH, menegaskan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, Kejati memiliki pandangan hukum berbeda terhadap amar putusan yang membebaskan seluruh terdakwa.

“Kami pastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diberikan kepada empat terdakwa,” tegas Fri Wisdom.

Empat terdakwa yang diputus bebas yakni Ir Hazairin Masrie MM, Toto Suharto, Ahadia Seftiana, dan Hartanto. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH MH di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Majelis hakim juga menilai unsur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti dalam perkara tersebut. Karena unsur pokok tindak pidana korupsi dianggap tidak terpenuhi, majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait uang pengganti kerugian negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan para terdakwa tidak terbukti dilakukan secara melawan hukum. Unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana karena jabatan atau kedudukan juga dinilai tidak terpenuhi.

Putusan bebas itu langsung menyita perhatian publik. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa, termasuk pidana penjara hingga tujuh tahun serta pembayaran uang pengganti miliaran rupiah.

Pada sidang tuntutan yang digelar Jumat (1/5/2026), terdakwa Toto Suharto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp242 juta subsidair dua tahun penjara.

Terdakwa Ahadia Seftiana dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Sementara itu, Ir Hazairin Masrie dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar subsidair dua tahun penjara.

Sedangkan Hartanto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp4,66 miliar subsidair tiga tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung sejak awal menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan proyek strategis nasional yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Bengkulu.

Dalam proses penyidikannya, Kejati menduga terdapat penyimpangan dalam pembebasan lahan, terutama terkait nilai ganti rugi dan administrasi pengadaan tanah. Dugaan tersebut kemudian dibawa ke meja hijau.

Namun dalam persidangan, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dengan jaksa. Hakim menilai unsur utama tindak pidana korupsi tidak berhasil dibuktikan secara hukum.

Meski demikian, Kejati Bengkulu belum berhenti. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung menjadi langkah lanjutan untuk meminta penilaian ulang terhadap putusan bebas tersebut.

Dalam proses kasasi nantinya, Mahkamah Agung akan menilai apakah terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama dalam memutus perkara tersebut.

Perkara ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik Bengkulu mengingat besarnya proyek yang terlibat serta penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Kini masyarakat menunggu apakah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan bebas atau justru membatalkannya melalui proses kasasi yang diajukan Kejati Bengkulu. (Anggi)

Tags: korupsi tol Bengkulu
ShareSendTweet
Gina

Gina

Related Posts

Bupati Mukomuko Terima Hibah Lahan dari BWS Sumatera VII, Aset Daerah Kini Punya Alas Hak
Bengkulu Terkini

Bupati Mukomuko Terima Hibah Lahan dari BWS Sumatera VII, Aset Daerah Kini Punya Alas Hak

10/06/2026
Cegah Wabah Penyakit, PMD Mukomuko Siapkan Lomba Gotong Royong Antar Desa
Bengkulu Terkini

Cegah Wabah Penyakit, PMD Mukomuko Siapkan Lomba Gotong Royong Antar Desa

10/06/2026
Kejar Fungsi Darurat, Pemkab Mukomuko Prioritaskan Struktur Utama Jembatan Lubuk Silandak
Bengkulu Terkini

Kejar Fungsi Darurat, Pemkab Mukomuko Prioritaskan Struktur Utama Jembatan Lubuk Silandak

10/06/2026
DKP Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp500 Juta untuk Bantu Nelayan dan Kelompok Perikanan
Bengkulu Terkini

DKP Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp500 Juta untuk Bantu Nelayan dan Kelompok Perikanan

10/06/2026
Silaturahmi Kapolda dan Gubernur Bengkulu, Sinergi untuk Bengkulu Maju dan Kondusif
Bengkulu Terkini

Silaturahmi Kapolda dan Gubernur Bengkulu, Sinergi untuk Bengkulu Maju dan Kondusif

10/06/2026
Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar Terkuak, Pihak CV Mandiri Sejahtera Klaim Kantongi Bukti Kuat
Bengkulu Terkini

Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar Terkuak, Pihak CV Mandiri Sejahtera Klaim Kantongi Bukti Kuat

10/06/2026
Next Post
Target 1.506 Koperasi Merah Putih di Bengkulu, Kenyataannya Belum Satu Pun Berjalan

Target 1.506 Koperasi Merah Putih di Bengkulu, Kenyataannya Belum Satu Pun Berjalan

Kejurprov Renang Bengkulu 2026 Diikuti 600 Atlet, Pemprov Siapkan Fasilitas Bertaraf Nasional

Kejurprov Renang Bengkulu 2026 Diikuti 600 Atlet, Pemprov Siapkan Fasilitas Bertaraf Nasional

Recommended Stories

Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Sakit, Lengkap dengan Arab dan Artinya

Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Sakit, Lengkap dengan Arab dan Artinya

13/05/2026
Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin

Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin

23/02/2026
Gegara Geber Motor, Remaja Tewas Ditusuk dalam Pengeroyokan Brutal di Bengkulu

Gegara Geber Motor, Remaja Tewas Ditusuk dalam Pengeroyokan Brutal di Bengkulu

05/05/2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Mukomuko Terima Hibah Lahan dari BWS Sumatera VII, Aset Daerah Kini Punya Alas Hak
  • Cegah Wabah Penyakit, PMD Mukomuko Siapkan Lomba Gotong Royong Antar Desa
  • Kejar Fungsi Darurat, Pemkab Mukomuko Prioritaskan Struktur Utama Jembatan Lubuk Silandak

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspirasi
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.