• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun

Majelis Hakim Nyatakan Keduanya Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu.

Gina by Gina
13/03/2026
in Bengkulu Terkini
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun

Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun

BENGKULUTERKINI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan di Kota Bengkulu, pada Kamis (12/3/2026).

RELATED POSTS

Kapolda Bengkulu Turun Langsung ke Rutan, Bagikan Nasi Kotak Sambil Beri Harapan Baru bagi Tahanan

Beby Hussy Tegaskan Izin Tambang Jadi Tanggung Jawab RSM

Kota Bengkulu Tertinggi Kepesertaan BPJS, Wali Kota Targetkan Capai 100 Persen

Salah satu terdakwa, Ahmad Kanedi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Ahmad Kanedi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Namun dalam perkara ini muncul perbedaan pandangan di antara Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap dua hakim anggota lainnya.

Dalam pendapatnya, Ketua Majelis Hakim menilai bahwa sertifikat tanah milik pemerintah daerah berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak boleh dipindahtangankan ataupun dijadikan jaminan. Ia juga berpendapat bahwa tindakan pihak PT Tigadi Benggawan yang menjaminkan sertifikat untuk memperoleh kredit seharusnya diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam pertimbangannya disebutkan bahwa tidak ada aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang dijaminkan oleh PT Tigadi Lestari maupun PT Dwisaha Selaras Abadi. Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa seharusnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bengkulu.

Page 1 of 3
123Next
Tags: dugaan korupsi lahan BengkuluKasus korupsi Mega Mall BengkuluKurniadi Benggawan divonis 7 tahunPengadilan Negeri Bengkuluvonis kasus Mega Mall Bengkulu
ShareSendTweet
Gina

Gina

Related Posts

Kapolda Bengkulu Turun Langsung ke Rutan, Bagikan Nasi Kotak Sambil Beri Harapan Baru bagi Tahanan
Bengkulu Terkini

Kapolda Bengkulu Turun Langsung ke Rutan, Bagikan Nasi Kotak Sambil Beri Harapan Baru bagi Tahanan

10/04/2026
Beby Hussy Tegaskan Izin Tambang Jadi Tanggung Jawab RSM
Bengkulu Terkini

Beby Hussy Tegaskan Izin Tambang Jadi Tanggung Jawab RSM

10/04/2026
Kota Bengkulu Tertinggi Kepesertaan BPJS, Wali Kota Targetkan Capai 100 Persen
Bengkulu Terkini

Kota Bengkulu Tertinggi Kepesertaan BPJS, Wali Kota Targetkan Capai 100 Persen

10/04/2026
Komdigi Mulai Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026 demi Perluasan Konektivitas hingga Pelosok
Bengkulu Terkini

Komdigi Mulai Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026 demi Perluasan Konektivitas hingga Pelosok

10/04/2026
Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna
Bengkulu Terkini

Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

10/04/2026
Bengkulu di Cincin Api Pasifik, Pemprov dan Korem 041/Gamas Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Megathrust
Bengkulu Terkini

Bengkulu di Cincin Api Pasifik, Pemprov dan Korem 041/Gamas Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Megathrust

10/04/2026
Next Post
Dikenal Kesuciannya, Ketahui 8 Manfaat Air Zamzam bagi Kesehatan yang Perlu Diketahui

Dikenal Kesuciannya, Ketahui 8 Manfaat Air Zamzam bagi Kesehatan yang Perlu Diketahui

Tips Cara Bikin Tabungan Kurban untuk Idul Adha 2026

Tips Cara Bikin Tabungan Kurban untuk Idul Adha 2026

Recommended Stories

Simak 5 Cara Efektif Mengatasi Asam Urat yang Tinggi, Mudah dan Sederhana

Simak 5 Cara Efektif Mengatasi Asam Urat yang Tinggi, Mudah dan Sederhana

12/01/2026
Harga Bahan Pokok di Bengkulu Selatan Naik Awal Ramadan, Ayam Tembus Rp48 Ribu per Kilogram

Harga Bahan Pokok di Bengkulu Selatan Naik Awal Ramadan, Ayam Tembus Rp48 Ribu per Kilogram

20/02/2026

Apply a lube of your option to the toy before inserting it

16/03/2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Kapolda Bengkulu Turun Langsung ke Rutan, Bagikan Nasi Kotak Sambil Beri Harapan Baru bagi Tahanan
  • Beby Hussy Tegaskan Izin Tambang Jadi Tanggung Jawab RSM
  • Kota Bengkulu Tertinggi Kepesertaan BPJS, Wali Kota Targetkan Capai 100 Persen

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.