BENGKULUTERKINI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan di Kota Bengkulu, pada Kamis (12/3/2026).
Salah satu terdakwa, Ahmad Kanedi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Ahmad Kanedi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Namun dalam perkara ini muncul perbedaan pandangan di antara Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap dua hakim anggota lainnya.
Dalam pendapatnya, Ketua Majelis Hakim menilai bahwa sertifikat tanah milik pemerintah daerah berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak boleh dipindahtangankan ataupun dijadikan jaminan. Ia juga berpendapat bahwa tindakan pihak PT Tigadi Benggawan yang menjaminkan sertifikat untuk memperoleh kredit seharusnya diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam pertimbangannya disebutkan bahwa tidak ada aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang dijaminkan oleh PT Tigadi Lestari maupun PT Dwisaha Selaras Abadi. Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa seharusnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bengkulu.











