BENGKULUTERKINI.ID – Penetapan status tersangka terhadap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu, Yode Arliando, dalam kasus dugaan penganiayaan, memicu sorotan publik terhadap sikap kampus yang hingga kini belum mengambil langkah tegas.
Di tengah perhatian masyarakat yang terus menguat, pihak Universitas Dehasen akhirnya memberikan penjelasan melalui Tim Pencari Fakta. Kampus menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sembari menyerahkan penanganan internal kepada Dewan Kode Etik.
Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup menjawab tuntutan publik terkait ketegasan institusi pendidikan dalam menyikapi pejabat kampus yang telah berstatus tersangka pidana.
Anggota Tim Pencari Fakta Universitas Dehasen, M. Arafat Hermana, mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka dilakukan aparat penegak hukum, pihak kampus sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice. Akan tetapi, upaya itu tidak mencapai kesepakatan.
“Kami sudah melakukan upaya mediasi sesuai aturan, tetapi memang belum menemukan titik temu,” ujar Arafat, Selasa (5/5/2026).
Pernyataan itu menunjukkan bahwa kasus tersebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui pihak kampus sejak awal. Karena itu, muncul pertanyaan publik mengapa langkah administratif belum juga diambil hingga status tersangka resmi ditetapkan.
Arafat menegaskan bahwa Universitas Dehasen memilih menghormati proses hukum yang kini berjalan dan menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati secara objektif.
“Kita menghormati penegakan hukum, dan ingin melihat bagaimana proses ini berjalan,” katanya.
Meski demikian, banyak pihak menilai kampus semestinya menunjukkan sikap lebih tegas. Sebagai lembaga pendidikan, universitas dinilai memiliki tanggung jawab moral menjaga integritas dan memberikan rasa aman di lingkungan akademik.
Penonaktifan sementara terhadap pejabat kampus yang berstatus tersangka dianggap sebagai langkah etik yang seharusnya dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum selesai sepenuhnya.
Saat ini, Dewan Kode Etik Universitas Dehasen diketahui tengah mengumpulkan keterangan dan mendalami perkara tersebut. Termasuk melakukan pemanggilan terhadap Yode Arliando untuk dimintai klarifikasi.
“Dewan Kode Etik sedang meminta keterangan terkait laporan yang berujung pada penetapan tersangka,” jelas Arafat.
Namun hingga kini, belum ada keputusan mengenai penonaktifan jabatan Wakil Rektor III. Kampus beralasan masih menunggu hasil klarifikasi dan ingin tetap menjaga objektivitas dalam mengambil keputusan.
“Untuk penonaktifan, kita masih menunggu proses klarifikasi. Kita ingin objektif, jadi belum bisa memutuskan,” tegasnya.
Sikap hati-hati kampus itu justru memunculkan kritik baru. Sejumlah pihak menilai lambannya keputusan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, terlebih jabatan Wakil Rektor III berkaitan langsung dengan aktivitas dan pembinaan mahasiswa.
Pihak kampus juga menyebut kasus tersebut melibatkan pihak luar yang diduga merupakan mahasiswa dari universitas lain, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menyikapi persoalan.
“Karena melibatkan pihak luar, kita harus berhati-hati dalam melihat persoalan ini,” tambah Arafat.
Meski demikian, alasan tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menunda langkah tegas. Semakin luas perhatian publik terhadap kasus ini, semakin besar pula dorongan agar kampus segera menentukan sikap.
Dewan Kode Etik dijadwalkan memanggil Yode Arliando pada Kamis mendatang untuk dimintai klarifikasi. Hasil sidang etik itu nantinya akan menjadi dasar bagi pihak kampus menentukan langkah selanjutnya.
“Kita tunggu hasil sidang Dewan Kode Etik. Dari situ baru akan ditentukan langkah berikutnya,” ujar Arafat.
Sementara itu, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Bengkulu, Muhammad Rizky Perdana, mengingatkan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Menurut Rizky, aturan tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan harus ditindak tegas tanpa pengecualian.
Selain itu, pejabat akademik dan dosen juga terikat dengan kode etik profesi yang menuntut integritas, tanggung jawab, serta keteladanan di hadapan mahasiswa.
Atas dasar itu, HMI Cabang Bengkulu menyampaikan dua tuntutan kepada pihak universitas. Pertama, mendesak Rektor Universitas Dehasen segera memberhentikan Yode Arliando dari jabatan Wakil Rektor III. Kedua, meminta kampus tidak memberikan perlindungan terhadap pejabat yang telah menjadi tersangka pidana.
“Kami mendesak pencopotan tanpa syarat. Jika tidak, ini bukti kampus gagal menjaga integritasnya,” kata Rizky.
HMI juga menegaskan siap melakukan langkah lanjutan sebagai bentuk tekanan publik apabila pihak kampus tetap tidak mengambil tindakan tegas.
“Pencopotan ini bukan lagi pilihan, tapi keharusan untuk menyelamatkan marwah kampus,” tutup Rizky. (Anggi)












