BENGKULUTERKINI.ID – Sebuah dokumen yang disebut berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli), pemerasan, hingga intimidasi terhadap warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu saat dipimpin mantan Kepala Rutan, Yulian Fernando, yang kini menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Argamakmur.
Dokumen analisa pengaduan tertanggal 27 Februari 2026 dan 26 Mei 2026 tersebut memuat hasil telaah awal atas laporan yang diajukan seorang warga binaan berinisial YS, kemudian diperkuat oleh pengaduan dari keluarga warga binaan lainnya.
Dalam dokumen itu disebutkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp200.000 per kamar untuk penyediaan tiga galon air minum setiap hari, pungutan Rp150.000 hingga Rp500.000 per kamar untuk pembelian token listrik, hingga dugaan pungutan Rp5 juta bagi narapidana pidana umum dan Rp20 juta bagi narapidana tindak pidana korupsi yang mengajukan perpindahan ke lembaga pemasyarakatan lain.
Laporan tersebut juga memuat dugaan bahwa sebagian dana hasil pungutan digunakan untuk menjamu tamu dari berbagai instansi, serta dugaan adanya aliran dana kepada seseorang bernama “Haris” yang disebut menjabat sebagai Kepala Subbagian Mutasi di Unit Pusat. Selain itu, terdapat pula dugaan intimidasi terhadap warga binaan dengan memanfaatkan seorang warga binaan yang dikenal dengan julukan “Dragon”.
Meski demikian, dalam dokumen tersebut Inspektorat menegaskan seluruh uraian masih berupa materi pengaduan dan hasil analisa internal yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan. Belum ada putusan resmi yang menyatakan pihak terlapor terbukti melakukan pelanggaran.
Inspektorat juga merekomendasikan agar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu melakukan klarifikasi, pemeriksaan awal terhadap pihak terlapor, menelusuri identitas pelapor melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta melaporkan hasilnya kepada Inspektur Jenderal sebagai bahan tindak lanjut.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Yulian Fernando membantah seluruh dugaan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Ia menegaskan dirinya telah diperiksa oleh tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan hasil pemeriksaan menyatakan laporan tersebut tidak benar.
“Tidak benar, saya juga sudah diperiksa oleh pihak kanwil dan pelapor juga sudah dihadirkan dikanwil. Kebetulan pelapor ketika diminta keterangan oleh pihak kanwil menyatakan tidak pernah membuat laporan tersebut dan juga tidak perrnah kenal saya,” jelas Yulian.
Yulian menjelaskan, berdasarkan data masa penahanan, dirinya bahkan tidak pernah bertemu dengan orang yang disebut sebagai pelapor.
“Karena pelapor pada waktu itu ditahan dirutan pada bulan maret 2022 dan kemudian dipindahkan kelapas argamakmur september 2022 dan bebas dari argamakmur agustus 2025. Sedangkan saya baru aktif dirutan adalah awal september 2025 jadi saya dan pelapor tidak pernah bertemu sama sekali. Terkait hal tersebut jelas tidak benar,” tegas Nando.
Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan serta menghadirkan pelapor guna mengklarifikasi laporan tersebut.
“Kanwil sudah membuat tim untuk dilakukan pemeriksaan dan menghadirkan pelapor ke kanwil, dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan hal-hal yang menjdi pelaporan. Kemudian terduga YS yang disebut sebagai pelapor juga menyatakan tidak pernah membuat laporan tersebut dan tidak kenal dengan saya,” ungkap Yulian Fernando.
Menurut Yulian, hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Inspektorat Jenderal.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut juga sudah dilaporkan ke inspektorat dan dari hasil pemeriksaan dari tim kanwil menyatakan bahwa laporan tersebut tidak benar,” tutup Yulian. (Anggi)











