Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menjelaskan bahwa meski di nyatakan TMS, pegawai yang bersangkutan hingga saat ini masih bekerja seperti biasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Kami masih menunggu hasil final secara resmi dari BKN. Tindak lanjut kebijakan akan segera kami umumkan setelah hasil final di terima,” ujar Sri Hartika.
Pemerintah provinsi kini tengah mengupayakan agar BKN memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melakukan re-upload dokumen, sehingga status TMS dapat berubah menjadi memenuhi syarat (ms)












