Semisal salam kasus kecelakaan lalu lintas yang bisa melibatkan lebih dari satu kendaraan. Di sini jasa raharja bertindak sebagai penjamin utama.
Nah, jika perawatan melebihi batas maksimal santunan yang di berikan oleh Jasa Raharja atau tidak masuk dalam cakupan penjaminannya, barulah BPJS kesehatan dapat digunakan dan menjadi penjamin lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Operasi Kosmetika atau Estetika
Operasi yang bersifat memperindah penampilan dan tidak berkaitan langsung dengan keselamatan atau fungsi kesehatan tidak masuk dalam cakupan BPJS. Untuk operasi kosmetik ini memang biasanya digunakan sebagian orang yang memang memiliki finansial yang mumpuni.
Dan dalam kategori ini operasi ini kebanyakan tidak dalam keadaan yang berbahaya dan tidak juga berbaya untuk kesehatan tubuh serta tindakan ini biasanya dilakukan atas kemauan orang itu sendiri.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Tindakan medis yang timbul akibat kecerobohan atau kesengajaan yang menyebabkan cedera tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sama halnya dengan jasa asuransi kesehatan lain, BPJS juga memiliki sejumlah ketentuan tentang penyakit apa yang bisa dan tidak bisa ditanggung. Jadi bisa disimpylkan tidak semua layanan kesehatan bisa diklaim menggunakan BPJS.










