Nah, salah satunya adalah penyakit atau luka-luka yang diakbatkan karena melukai diri sendiri. Hal ini tertuang dalam PP No. 82 tahun 2018 Pasal 52 ayat 1 menjelasakan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak menjamin menggunakan pelayanan kesehatan meliputi gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Meski demikian dilansir dari detikfinance.com pada Jum’at (06/03/2026), di sisi lain baru-baru Direktur Kesehatan Jiwa (Keswa) Kementerian Kesehatan RI Vensya Sihotang mengatakan tindakan melukai diri sendiri akibat gangguan jiwa perlu memperoleh tanggungan biaya perawatan BPJS Kesehatan.
4. Operasi yang Dilakukan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama.
5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS Kesehatan.
Terakhir adalah operasi yang tidak sesuai prosedur pelayanan BPJS Kesehatan. Misalnya, pasien langsung berobat ke rumah sakit tanpa melalui alur rujukan yang ditetapkan, sehingga klaim tidak dapat diproses. Selain itu pasien yang langsung berobat tanpa memastikan memiliki kartu kepersertaan serta tidak memastikan status keaktifan BPJS Kesehatan.












