BENGKULUTERKINI.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 senilai Rp130 miliar. Terbaru, penyidik memeriksa salah satu Anggota DPR RI berinisial ESD dari Partai Biru.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan secara maraton. “Tadi ada sekitar 6 sampai 7 anggota dewan yang diperiksa, termasuk satu anggota DPR RI. Namun semuanya masih berstatus saksi,” jelas Danang, Senin, 25 Agustus 2025.