BENGKULUTERKINI.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Minning (DPM). Kedua tersangka tersebut adalah Raharjo Sapto Ajie Sumargo, pemilik PT DPM, dan Novita Sumargo, Direktur Utama PT DPM. Keduanya merupakan kakak beradik.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, pihaknya menetapkan tersangka setelah setelah menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp119 miliar. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang pada 27 Agustus 2025.
Selanjutnya, penyidik Kejati melakukan penahanan terhadap Kedua tersangka di Lapas berbeda.
Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa Raharjo dan Novita adalah pengurus inti PT DPM. “Dengan tindakan mereka, bersama tersangka lain, negara mengalami kerugian sebesar Rp119 miliar,” jelas Danang.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Sartono, Faris Abdul Rahim, dan Zuhri Anwar. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Anggi Pranata)