BENGKULUTERKINI.ID – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2023 Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp329 juta.
Menurut Kanit Tipikor, IPDA Daryanto, kasus ini kini berada di tahap penyidikan dan masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari tim Inspektorat Kabupaten Lebong. “Mudah-mudahan hasil penghitungan kerugian negara dalam waktu dekat ini sudah kita terima,” ujarnya.
Setelah hasil audit diterima, penyidik akan segera melakukan gelar perkara di Mapolda Bengkulu untuk penetapan tersangka. Meskipun belum bisa dipublikasikan, IPDA Daryanto mengindikasikan bahwa kemungkinan besar tersangka tidak hanya satu orang dan mengarah pada pejabat di Pemerintahan Desa Bungin.
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik. Dari hasil audit investigasi Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp329 juta, yang terdiri dari Rp247,6 juta dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan Rp82,2 juta dari belanja modal yang bermasalah.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 20 saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, dan masyarakat setempat.(Erick)












