BENGKULUTERKINI.ID – Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan tahap II ini, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti, berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menyampaikan bahwa pelimpahan ini menjadi langkah awal menuju persidangan. “Pada hari ini, Kejati Bengkulu melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi PAD Mega Mall dan PTM. Selanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dan setelah itu kami akan menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Yeni.
Untuk memperkuat proses hukum, sebuah tim yang terdiri dari delapan jaksa gabungan dari Kejati dan Kejari Bengkulu akan ditugaskan sebagai JPU.
Barang Bukti dan Kerugian Negara Fantastis
Dalam pelimpahan ini, penyidik menyerahkan berbagai dokumen penting yang dimasukkan ke dalam tujuh boks besar sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Kasus korupsi ini berfokus pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp194 miliar.












