BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 71.000 pekerja rentan di Bengkulu.
Program ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu dan telah sepenuhnya direalisasikan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menyampaikan bahwa seluruh pekerja rentan dari berbagai profesi kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah menerima kartu kepesertaan.
“Ada 71.000 pekerja rentan dengan berbagai profesi kita cover melalui dana APBD provinsi, dan hari ini semua sudah terealisasi,” kata Syarif, Kamis (11/12/2025).
Tak hanya pekerja rentan, warga Bengkulu yang meninggal dunia juga telah di serahkan santunannya ke ahli waris.
Syarif juga menjelaskan bahwa pekerja rentan merupakan kelompok yang tidak memiliki upah tetap, bekerja dengan risiko tinggi, serta tidak memiliki asuransi.
Sesuai arahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, seluruh pekerja rentan tersebut kini terlindungi jika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, santunan yang di berikan kurang lebih Rp72 juta. Jika meninggal dunia, santunannya sekitar Rp42 juta. Bahkan, jika pekerja rentan meninggal, dua orang anaknya akan mendapatkan biaya pendidikan hingga jenjang sarjana,” jelasnya.












