BENGKULUTERKINI.ID – Menjelang pergantian tahun, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Imbauan Menyambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi yang diprediksi melanda wilayah Kota Bengkulu selama akhir tahun.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan enam poin utama guna menjaga keamanan, keselamatan, serta ketertiban umum.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah larangan perayaan malam pergantian tahun dengan meniup terompet, menyalakan kembang api atau petasan, serta melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan bermakna, seperti beribadah sesuai dengan agama masing-masing. Khusus bagi umat Islam, kami mengajak untuk melaksanakan zikir, istigasah, dan doa bersama agar Kota Bengkulu dijauhkan dari musibah,” ujar Wali Kota Dedy Wahyudi dalam edaran tersebut.
Sementara itu, berdasarkan rilis Stasiun Meteorologi Fatmawati Soekarno BMKG Bengkulu, wilayah Kota Bengkulu diperkirakan akan mengalami hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat. Untuk itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di luar rumah.












