BENGKULUTERKINI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengimbau seluruh sopir angkutan sampah mandiri maupun swasta untuk mematuhi kewajiban pembayaran retribusi pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Subakul.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bengkulu, Apriyenita, menjelaskan bahwa besaran retribusi telah ditetapkan sesuai dengan ukuran kendaraan angkut sampah.
Untuk kendaraan berukuran kecil dikenakan retribusi sebesar Rp5.000 per sekali ritase (RIT), sementara kendaraan berukuran besar dikenakan Rp10.000 per RIT.
“Kami sudah menetapkan tarif retribusi yang berlaku bagi angkutan sampah mandiri atau swasta. Pembayaran ini merupakan bagian dari kontribusi terhadap pengelolaan dan pembangunan sistem persampahan di TPA,” ujarnya.












