BENGKULUTERKINI.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/1/2025). Agenda sidang kali ini mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses pengalihan status lahan dari Hak Pengelolaan (HPL) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan tiga saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu untuk menguatkan dakwaan. Mereka adalah mantan Kepala BPN Bengkulu periode 2024–2025 Nirmanda, mantan Kepala BPN Kota Bengkulu Izda Putra, serta Adam Hawari.












