BENGKULUTERKINI.ID – Upaya mengurangi beban hukum mulai dilakukan salah satu terdakwa kasus korupsi pembangunan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Terdakwa Akhmad Basir tercatat telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara senilai Rp100 juta.
Uang tersebut dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui mekanisme penitipan resmi dan diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa. Langkah ini dinilai sebagai bentuk itikad baik, meski tidak menghapuskan perbuatan pidana yang didakwakan.












