BENGKULUTERKINI.ID – Pengadilan Negeri Bengkulu menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sunandiyo dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sektor pertambangan. Dengan putusan tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sunandiyo diketahui menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Putusan penolakan eksepsi dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Senin, (12/1/2026).
Majelis Hakim yang diketuai Achamadsyah Ade Mury, SH, MH menilai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa telah masuk ke ranah pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima.












