BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu. Kali ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan FM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka baru.
Penetapan status tersangka terhadap FM di lakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan bukti yang di nilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Informasi tersebut di benarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, di dampingi Kepala Seksi Penyidikan, Pola Martua Siregar.
FM diduga terlibat dalam praktik perbuatan melawan hukum terkait proses perizinan pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam konstruksi perkara, izin pertambangan tersebut sebelumnya telah memiliki keputusan dari Bupati Bengkulu Utara. Namun, dalam pelaksanaannya, FM diduga bekerja sama dengan tersangka SA untuk memuluskan proses perizinan tambang.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan pasca penggeledahan di kantor ESDM dan kediaman tersangka SA. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang kemudian di analisis hingga mengarah pada keterlibatan FM,” ujar David Palapa Duarsa.












