BENGKULUTERKINI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu kembali mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Ironisnya, dua dari tiga pelaku yang diamankan merupakan pegawai aktif di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Barat, Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AF selaku pengawas SPBU, AS sebagai operator SPBU, serta BI yang berperan sebagai pengunjal atau pembeli BBM dalam jumlah besar.
Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan melakukan pengisian Bio Solar tanpa menggunakan barcode resmi. Tersangka BI langsung berkoordinasi dengan operator SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi ke dalam jeriken yang disimpan di bak belakang kendaraan terbuka yang telah ditutup terpal, guna mengelabui petugas dan masyarakat.
Dari hasil OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ratusan liter Bio Solar yang disimpan dalam jeriken, satu unit kendaraan bak terbuka, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal tersebut.












