BENGKULUTERKINI.ID – Perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang resmi memasuki tahap penuntutan. Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terhadap 10 terdakwa, Senin malam (19/1/2026).
Sidang yang berlangsung pada malam hari ini menyeret mantan pimpinan Dewan, mantan anggota Dewan dan Sekwan sebagai terdakwa dengan total kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Usai sidang, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, didampingi Kasubsi Penyidikan Rezeky Akbar Fernando dan Kasubsi Penuntutan Hafiedz Assegaf, menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa didasarkan pada peran, tingkat keterlibatan, serta sikap kooperatif selama proses hukum.
“Jaksa menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah adanya itikad baik terdakwa dalam mengembalikan kerugian negara,” ujar Febrianto.












