BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan aturan penggunaan fasilitas pasar milik daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, Alex Periansyah, mengingatkan seluruh pedagang agar tidak memindahtangankan kios maupun los pasar kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.
Menurut Alex, kios dan los yang ditempati pedagang merupakan aset milik pemerintah daerah. Pedagang hanya diberikan hak guna untuk berjualan, bukan hak kepemilikan. Ketentuan tersebut tertuang jelas dalam Surat Keterangan Menempati (SKM) yang dimiliki setiap pedagang.












