BENGKULUTERKINI.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap dalam proses penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu resmi disidangkan. Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (21/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsu Bahri, mantan Kepala Bagian Umum Yanwar Pribadi, serta Kepala Subbagian Pergantian Water Meter berinisial EK. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH.










