BENGKULUTERKINI.ID – Sidang lanjutan perkara Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bank Victoria, Rabu (21/1/2026). Dalam persidangan tersebut, tiga saksi dihadirkan, yakni Victor Mario, Hans Tanurahardja, dan Ir. Hendra Dermawan.
Di hadapan majelis hakim, para saksi memaparkan fakta penting terkait aliran dana kredit yang selama ini dipersoalkan. Mereka menegaskan bahwa dana yang mengalir kepada pemegang saham bukan merupakan penyimpangan anggaran, melainkan bagian dari skema refinancing (pembiayaan kembali) yang sah dan lazim dalam praktik perbankan.












