BENGKULUTERKINI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,14 gram, Jumat (23/1/2026). Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus peredaran narkotika yang terungkap di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan menjerat seorang tersangka dengan ancaman pidana berat.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Yudha Ferry W., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh prosedur hukum terpenuhi, mulai dari penyitaan hingga pemeriksaan laboratorium.
“Pemusnahan ini merupakan tahapan wajib dalam proses hukum. Setelah barang bukti disita dan diuji, sabu harus dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar AKP Yudha.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto awal mencapai 10,74 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
“Yang dimusnahkan hari ini seberat 10,14 gram. Sisanya kami amankan sebagai barang bukti untuk proses persidangan,” jelasnya.
Kasus ini terungkap pada 15 Desember 2025 di Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TBYG yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan jumlah melebihi lima gram.












