BENGKULUTERKINI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (26/1/2026). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari 10 orang terdakwa melalui masing-masing penasihat hukum (PH).
Dalam persidangan tersebut, seluruh penasihat hukum terdakwa kompak memohon kepada majelis hakim agar klien mereka dijatuhi hukuman ringan. Salah satu pertimbangan utama yang disampaikan adalah kerugian negara dalam perkara ini disebut telah dikembalikan secara penuh, bahkan melebihi nilai yang ditetapkan.
Penasihat hukum terdakwa Windra Purnawan, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Redho Frengki SH, MH, menegaskan bahwa permohonan keringanan hukuman didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Berdasarkan fakta persidangan dan hasil perhitungan kerugian negara, klien kami telah mengembalikan kerugian tersebut secara penuh, bahkan lebih. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar PH Windra Purnawan.
Selain itu, penasihat hukum juga menilai terdapat pihak-pihak lain yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut, namun tidak ikut didudukkan sebagai terdakwa.












