BENGKULUTERKINI.ID – Proses persidangan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang merugikan negara higga Rp 1,8 triliun yang menjerat mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (26/1/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) mulai kehilangan kekuatan setelah keterangan saksi-saksi diungkap di persidangan.
Dua saksi yang dihadirkan JPU, yakni Mariati dan Novita, yang merupakan staf administrasi dari PT SBM dan RSM, memberikan keterangan yang dinilai justru menguntungkan posisi terdakwa. Hal tersebut disampaikan langsung oleh penasihat hukum Imam Sumantri usai sidang.
Penasihat hukum terdakwa, Endik Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keterangan para saksi menegaskan bahwa perubahan atau penurunan nilai Gross Air Dried (GAR) merupakan kondisi yang lazim terjadi dalam praktik pengujian batu bara.
“Para saksi menyatakan bahwa penurunan nilai GAR bisa dipengaruhi banyak faktor, seperti kondisi cuaca, faktor alam, hingga potensi human error. Ini membuktikan bahwa penurunan tersebut bukan tindakan yang disengaja sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Endik.












