BENGKULUTERKINI.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (27/1/2026).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Tersangka yang diserahkan adalah Deni Wahyudin (40), Ketua LPK Cassen Indonesia yang beralamat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, S.H., membenarkan penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara ini akan segera memasuki tahap penuntutan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti telah kami terima. Selanjutnya kami akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Seluma untuk proses persidangan,” ujar Lucky.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K. menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan wujud keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik TPPO yang merugikan masyarakat.
“Polda Bengkulu berkomitmen menindak tegas setiap pelaku TPPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi dan tidak memiliki legalitas yang jelas,” tegasnya.












