BENGKULUTERKINI.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) seluruh juru parkir yang beroperasi di Zona 6.
Area yang terdampak kebijakan ini meliputi Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong, kawasan Pasar Panorama.
Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa sejak pencabutan tersebut di berlakukan, tidak ada lagi izin resmi bagi juru parkir untuk menarik retribusi parkir di dua ruas jalan tersebut.
Dengan demikian, seluruh aktivitas pemungutan parkir di nyatakan tidak sah secara hukum.
“Kami menegaskan agar para juru parkir tidak lagi melakukan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum di Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Termasuk juga tidak di perkenankan melakukan setoran dalam bentuk apa pun ke Bank Bengkulu,” kata Indra, Rabu (28/1/2026).
Bapenda menyoroti dua hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, larangan total terhadap pemungutan retribusi parkir di lokasi tersebut. Apabila masih di temukan penarikan, maka tindakan itu tergolong sebagai pungutan liar dan dapat di proses secara pidana.
Kedua, setiap setoran yang di lakukan setelah pencabutan SPT tidak akan di akui sebagai pendapatan resmi daerah. Indra menegaskan, uang yang di pungut secara ilegal di pastikan tidak masuk ke kas daerah dan berpotensi mengalir ke pihak-pihak tertentu di luar mekanisme pemerintahan.












