BENGKULUTERKINI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Jerangla Tinggi, Kabupaten Bengkulu Selatan, tahun anggaran 2022 dengan hukuman yang bervariasi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (29/1/2026).
Ketiga terdakwa yakni Tatang Sumitra Arduna selaku mantan Kepala Desa Jerangla Tinggi, Komarudin selaku mantan Sekretaris Desa, dan Feti Apriana selaku mantan Bendahara Desa, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
JPU Kejari Bengkulu Selatan, M. Romis Maulana, menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
“Ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan penyimpangan anggaran Dana Desa dengan proses pencairan yang tidak disertai dokumen resmi, serta menandatangani dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Romis di persidangan.
Dalam fakta persidangan terungkap, para terdakwa membuat dan menandatangani sejumlah dokumen fiktif, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 526 juta, namun baru Rp 110 juta yang berhasil dipulihkan.












