BENGKULUTERKINI.ID – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah kembali berhasil diungkap oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi menyita sekitar 2.400 liter BBM jenis Bio Solar subsidi dari seorang warga Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial WF, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono dalam rangka memutus mata rantai penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan atensi pimpinan, Bapak Kapolda Bengkulu, untuk menekan dan memberantas praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi,” ujar Kompol Mirza Gunawan, Kamis (29/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menggunakan modus pengisian berulang dengan memanfaatkan kendaraan berbahan bakar solar yang telah dimodifikasi menggunakan tangki ganda. Dalam sehari, tersangka dapat melakukan pengisian hingga empat kali di SPBU yang sama, dengan memanfaatkan puluhan barcode berbeda untuk mengelabui sistem pengawasan.












