BENGKULUTERKINI.ID – Bank Bengkulu melakukan lelang terhadap sejumlah aset milik anggota aktif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024–2029, Leni Herawati John Latief, menyusul kasus kredit macet senilai Rp 5 miliar yang saat ini telah memasuki proses hukum.
Lelang aset tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian kewajiban kredit bermasalah yang sebelumnya diberikan oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup melalui fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK).
Kepala Bagian Kredit Bank Bengkulu Cabang Utama, Binang S. Yudha, membenarkan bahwa aset yang dilelang merupakan jaminan kredit dalam perkara tersebut.
“Iya, itu berkaitan. Aset yang dilelang merupakan agunan kredit. Kalau agunan tersebut terjual, otomatis kewajiban pinjamannya dianggap selesai,” ujar Binang.
Ia juga menjelaskan bahwa proses lelang yang dilakukan saat ini telah memasuki tahap ketiga, setelah dua kali lelang sebelumnya belum berhasil.
“Ini sudah lelang ketiga. Aset-aset tersebut atas nama R. John Kanedi Latief dan istrinya, Leni Haryati John Latief,” tambahnya.
Adapun aset yang dilelang oleh Bank Bengkulu meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan di sejumlah lokasi strategis, yakni:












