BENGKULUTERKINI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (29/1/2026).
Persidangan kali ini mengungkap sejumlah fakta krusial terkait lemahnya kredibilitas Laporan Akuntan Publik (LAP) yang dijadikan dasar utama dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tujuh terdakwa.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan dua ahli akuntansi forensik dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukardi Hasan & Rekan, yakni Sutrisno dan Hendrawanto, yang justru dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam kesaksiannya, para ahli mengakui bahwa LAP tidak disusun melalui audit investigatif sebagaimana standar profesi, melainkan hanya berdasarkan Laporan Hasil Penyidikan (LHP) Kejati Bengkulu, tanpa dilakukan pemeriksaan lapangan secara langsung.
Para saksi juga menyatakan bahwa sejumlah penyimpangan yang dituangkan dalam laporan tersebut bukan hasil temuan independen KAP, melainkan disalin dari data dan kesimpulan penyidik.
Padahal, sesuai standar audit investigatif, penyusunan laporan semestinya didahului dengan serangkaian prosedur penting, seperti penelaahan dokumen, prosedur analitis, observasi, konfirmasi, wawancara, klarifikasi hingga rekonstruksi fakta. Namun seluruh tahapan tersebut tidak dilakukan dan laporan pun tidak dilengkapi dengan audit investigasi maupun legal opinion khusus.
Lebih jauh terungkap, dalam penghitungan nilai tanah dan bangunan PTM–Mega Mall, KAP sepenuhnya mengadopsi nilai dari KJPP Dino Farid & Rekan tanpa melakukan pengecekan ulang atau penghitungan independen atas besaran kerugian keuangan negara.
Ahli juga mengakui bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan tanpa surat penunjukan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyoroti persoalan kompetensi penyusun laporan. LAP yang diterbitkan pada 29 Agustus 2025 diketahui disusun oleh Hendrawanto, sementara yang bersangkutan baru memperoleh lisensi Certified Financial Investigator (CFI) pada September 2025.
Dalam persidangan, Majelis Hakim turut mengonfirmasi adanya kelebihan satu tahun periode penghitungan kerugian. Dalam LAP, kerugian bagi hasil dihitung sejak tahun 2009 hingga 2024, sedangkan tempus dugaan tindak pidana dalam surat dakwaan hanya berlangsung pada 2004 hingga 2023.
Menanggapi fakta tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa, Billy Elanda, menegaskan bahwa dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sangat rapuh dan terkesan dipaksakan.
“Ahli sendiri mengakui tidak melakukan audit investigatif. Penghitungan kerugian negara hanya bersumber dari dokumen dan keterangan penyidik serta ahli hukum, bukan dari pemeriksaan independen,” tegas Billy di hadapan majelis hakim.
Sebagai informasi, tujuh terdakwa dalam perkara ini adalah Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu), Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), Chandra D. Putra (mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu), Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi), Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari), Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi), serta Budi Santoso (Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi).
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Anggi Pranata)












