BENGKULUTERKINI.ID – Proses hukum kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu, terus berlanjut. Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Pelimpahan yang dikenal sebagai Tahap II ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 20 Januari 2026. Dengan demikian, ketiga tersangka dipastikan akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
Adapun ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial SM, PN, dan BH. Penyerahan dilakukan secara terpisah, lengkap dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi perambahan kawasan hutan Bentang Seblat.
Tersangka SM diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit pondok kerja berbahan kayu, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, bibit kelapa sawit, serta sejumlah peralatan kerja yang digunakan untuk aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan. SM diketahui tertangkap tangan oleh petugas saat tengah memperbaiki pondok kerja di kawasan hutan.
Sementara itu, tersangka PN diserahkan dengan barang bukti berupa satu unit pondok kerja dari kayu, peralatan kerja, serta bibit kelapa sawit yang ditemukan di area hutan. Berdasarkan hasil penyidikan, PN diketahui menguasai lahan kawasan hutan secara ilegal dengan mempekerjakan sejumlah pekerja perkebunan.












