BENGKULUTERKINI.ID – Kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Viernando, seorang pedagang di Pasar Panorama, Kota Bengkulu, berpeluang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini mencuat setelah Viernando secara langsung meminta mediasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Viernando, yang saat ini berstatus terlapor di Polsek Gading Cempaka, mendatangi Tim Hukum Pemkot Bengkulu guna membuka ruang penyelesaian damai atas laporan yang dilayangkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.
Pertemuan tersebut berlangsung di Markas Hukum Bantu Rakyat, Jalan Ratu Agung, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, pada Sabtu (31/1/2026). Hadir dalam pertemuan itu jajaran Tim Hukum Pemkot Bengkulu, di antaranya Abu Yamin alias Omeng, Elfahmi Lubis, Dummi Yanti, dan Fitriansyah.
Perwakilan Tim Hukum Pemkot, Advokat Benni Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi itikad baik yang ditunjukkan Viernando meskipun proses hukum masih berjalan.
“Kami menyambut baik kedatangan terlapor yang secara sadar datang untuk meminta maaf dan memohon penyelesaian secara damai. Ini menunjukkan adanya itikad baik, walaupun proses hukum saat ini tetap berjalan,” ujar Benni.












