BENGKULUTERKINI.ID – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, meminta tim hukum Pemerintah Kota Bengkulu untuk mencabut laporan hukum terkait seorang driver pengangkut sampah yang sebelumnya dilaporkan karena membuang sampah di kawasan Kantor Wali Kota Bengkulu.
Permintaan tersebut di sampaikan langsung oleh Wali Kota sebagai bentuk pendekatan humanis dan kebijaksanaan dalam menyikapi persoalan yang terjadi.
Dedy Wahyudi menilai bahwa peristiwa tersebut perlu di lihat secara menyeluruh dan tidak semata-mata di selesaikan melalui jalur hukum, mengingat yang bersangkutan merupakan petugas lapangan yang menjalankan tugas pelayanan kebersihan.
Tim kuasa hukum Pemerintah Kota Bengkulu, melalui Abu Yamin, membenarkan adanya arahan dari Wali Kota Bengkulu untuk mencabut laporan tersebut.
“Benar, atas arahan langsung Bapak Wali Kota Bengkulu, laporan tersebut di minta untuk dicabut. Beliau menilai persoalan ini cukup di selesaikan secara internal dan pembinaan, tanpa harus di lanjutkan ke proses hukum,” ujar Abu Yamin.
Menurutnya, langkah ini di ambil sebagai bentuk kebijakan pimpinan yang mengedepankan pembinaan dan penyelesaian secara persuasif.
Abu Yamin menjelaskan bahwa secara hukum, laporan tersebut memang dapat di proses lebih lanjut. Namun, atas pertimbangan kemanusiaan serta arahan langsung dari Wali Kota, Pemkot Bengkulu memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum dan mengutamakan penyelesaian internal.












