BENGKULUTERKINI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menjatuhkan tuntutan pidana terhadap mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Andri Paisol, dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret anggaran di lingkungan Setwan DPRD Bengkulu Utara.
Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026), dengan Majelis Hakim diketuai Agus Hamzah, SH, MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Andri Paisol dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 603 KUHP serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menuntut terdakwa Andri Paisol selaku Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan pidana sebagaimana telah kami bacakan di persidangan,” ujar JPU Kejari Bengkulu Utara, Rebbin, di hadapan majelis hakim.












