BENGKULUTERKINI.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2019–2024 resmi memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam sidang yang digelar pada Senin malam (9/2/2026).
Majelis hakim yang diketuai Sahat Saur Parulian Banjar Nahor menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengungkap bahwa para terdakwa melakukan berbagai modus penyimpangan anggaran, di antaranya membuat laporan perjalanan dinas fiktif, mencantumkan nama pegawai yang tidak pernah melakukan perjalanan, serta melakukan penggelembungan (mark up) anggaran makan minum dan belanja Alat Tulis Kantor (ATK). Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga mencapai sekitar Rp28 miliar.
Terdakwa Windra Purnawan, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.












