KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Imron menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Selasa (10/2/2026). Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dalam perkara ini, Imron diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dua keputusan bupati yang ditandatanganinya saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007, yang kini menjadi fokus utama penyidikan.
Dua keputusan dimaksud yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, serta Keputusan Nomor 328 Tahun 2007 mengenai pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan. Kedua keputusan tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2007.
Penerbitan izin tersebut diduga cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.










