BENGKULUTERKINI.ID – Jalannya persidangan perkara dugaan kebocoran keuangan dalam pengelolaan Mega Mall dan PTM kembali memanas. Perdebatan tajam antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa mencuat, terutama terkait sah atau tidaknya metode penghitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, tim PH menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pandangan mengenai tata cara penghitungan kerugian negara. Ahli tersebut menegaskan, setiap dugaan kerugian keuangan negara harus diawali dengan audit investigatif resmi yang memenuhi standar dan prosedur yang berlaku.
Penasehat Hukum terdakwa, Tigadi Lestari Silviana, SE, SH, MH, menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak dapat dilakukan tanpa landasan audit investigasi yang sah.
“Jika ada dugaan kerugian negara, maka harus melalui audit investigasi terlebih dahulu. Hasilnya dituangkan dalam laporan audit investigatif, baru kemudian dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya usai persidangan.
Menurut Silviana, pokok persoalan dalam perkara ini berangkat dari perjanjian kerja sama jangka panjang selama 40 tahun. Oleh karena itu, setiap analisis terkait potensi kerugian harus mengacu pada isi kontrak, termasuk skema pengembalian investasi dan mekanisme pembagian hasil.












