BENGKULUTERKINI.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu tengah mematangkan draf tuntutan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Tuntutan tersebut dijadwalkan dibacakan dalam persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat pada Februari 2026.
Perkara ini menyita perhatian publik lantaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp194,6 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang terungkap selama proses persidangan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Plh Kasi Penerangan Hukum Dr Denny Agustian, SH, MH, menegaskan bahwa penyusunan tuntutan dilakukan secara cermat dengan merujuk pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Seluruh fakta persidangan menjadi dasar utama dalam penyusunan tuntutan. Kami mempertimbangkan besarnya kerugian negara, serta peran masing-masing terdakwa dalam proses pencairan pinjaman dengan menjaminkan Mega Mall dan PTM,” ujar Arif.
Dalam persidangan terungkap bahwa dana pinjaman yang diperoleh dari tiga bank berbeda tidak dimanfaatkan untuk pengelolaan dan pengembangan pusat perbelanjaan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang keluarga.












