BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan ritme kerja ASN dengan pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Perubahan jadwal kerja tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Selatan yang telah didistribusikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan aturan tersebut, jam masuk kerja di tetapkan lebih lambat dan jam pulang lebih awal dari hari biasa.
Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Ir. Susmanto MM, menegaskan bahwa jadwal baru ini wajib di patuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
“Sesuai dengan surat edaran Bupati yang telah di sampaikan ke seluruh OPD, bahwa ada perubahan jam kerja selama Ramadan, yaitu masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB,” ujar Susmanto, Kamis (19/2).
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian ini juga mencakup peniadaan waktu istirahat siang (ishoma) yang biasanya berlaku pada hari kerja reguler. Dengan skema ini, ASN dapat pulang lebih awal untuk mempersiapkan ibadah berbuka puasa bersama keluarga di rumah.












