BENGKULUTERKINI.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang menyeret nama PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Terbaru, pada Jumat (20/2/2026), penyidik memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Wilfred. Ia diketahui pernah menjadi konsultan pada Kantor Wilfred Scultz pada tahun 2012 dan juga menjabat sebagai penasihat teknis pertambangan PT RSM pada periode yang sama.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri keterlibatan saksi dalam pembentukan serta pengelolaan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM.
“Yang bersangkutan kami mintai keterangan karena memiliki peran dalam pengaturan pendirian perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM. Pada saat itu, ia juga menjabat sebagai penasihat teknis pertambangan di perusahaan tersebut,” ujar Denny.
Menurutnya, keterangan saksi dinilai krusial untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk memahami alur kebijakan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga tanggung jawab dalam aktivitas perusahaan yang kini tengah diselidiki.












