BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota Bengkulu memperketat pengawasan lingkungan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Langkah ini menyusul Rapat Koordinasi yang dipimpin Wali Kota Bengkulu bersama seluruh camat dan lurah, yang menginstruksikan para Ketua RT untuk meningkatkan kontrol di wilayah masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Kota Bengkulu yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban pemasangan plang nama Ketua RT di depan rumah sebagai pusat informasi dan pelayanan warga.
Plang tersebut diharapkan memuat identitas jelas, termasuk nomor kontak Ketua RT maupun RW, guna memudahkan koordinasi dan komunikasi antarwarga.
“Tinggal di kota berarti wajib mematuhi aturan. Kami ingin memastikan setiap lingkungan RT memiliki sistem pengawasan yang berjalan, termasuk aturan tamu wajib lapor untuk mencegah potensi gangguan keamanan,” tegas Sahat dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, aturan tamu wajib lapor 1×24 jam kembali diberlakukan secara tegas. Warga yang menerima tamu menginap lebih dari satu hari diwajibkan melapor kepada pengurus RT setempat.












