BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota Bengkulu memastikan pencairan dana bantuan politik (banpol) bagi 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bengkulu dapat segera dilaksanakan, setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung.
Tahun ini, seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bengkulu sudah diperbolehkan mengusulkan pencairan dana bantuan politik.
Namun, realisasi pencairan masih menunggu selesainya pemeriksaan laporan penggunaan dana banpol tahun sebelumnya yang saat ini masih diaudit oleh BPK.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu, Sofyan Tosoni, memastikan bahwa anggaran bantuan politik tahun ini telah tersedia dalam APBD.
Ia menegaskan, setelah hasil audit keluar dan dinyatakan selesai, proses pencairan dapat langsung dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk anggaran sudah tersedia. Kita tinggal menunggu hasil audit BPK atas penggunaan dana tahun sebelumnya. Setelah itu, partai politik bisa segera mencairkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap partai politik menerima bantuan sebesar Rp6.375 dikalikan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2019.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya kenaikan nilai bantuan pada tahun ini, Sofyan menyebut masih menunggu perubahan surat keputusan (SK).












