BENGKULUTERKINI.ID – Dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa yang menyeret seorang oknum Wakil Rektor (Warek) Kampus Dehasen Bengkulu berbuntut panjang. Lembaga Bantuan Hukum KAHMI (LBH KAHMI) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban sekaligus mengawal prosesnya hingga tuntas.
Sikap tegas itu disampaikan Direktur LBH KAHMI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda. Ia menilai, jika benar terjadi, tindakan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum dan nilai-nilai akademik.
“Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang dialog, rasionalitas, dan keteladanan. Bukan ruang intimidasi atau kekerasan,” tegas Aan.
Menurutnya, segala bentuk kekerasan bertentangan dengan etika pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Atas dasar itu, LBH KAHMI mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memproses laporan dugaan penganiayaan tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta saksi,” ujarnya.
LBH KAHMI juga memastikan akan mendampingi korban secara hukum. Apalagi, salah satu korban disebut merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu.










