BENGKULUTERKINI.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Majelis Wilayah Provinsi Bengkulu mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang di duga di lakukan oleh oknum pejabat di Rektorat Universitas Dehasen.
Kuasa hukum korban, Rendi Sapoetra SH, menegaskan pihaknya meminta Polresta Bengkulu bertindak profesional dan adil dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta dan mendesak pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Kemudian mengedepankan prinsip keseimbangan dalam proses peradilan. Maka dari itu kami menuntut untuk benar-benar menegakkan keadilan,” ujar Rendi.
Menurutnya, kasus ini harus di proses secara transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, mengingat dugaan pelaku merupakan oknum pejabat di lingkungan kampus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam S.Ik, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Hari ini di agendakan periksa saksi-saksi,” singkat Sujud.
Dalam perkara ini, dugaan tindak kekerasan di sebut-sebut di lakukan menggunakan dua tongkat milik petugas keamanan (satpam). Peristiwa tersebut diduga bermula dari dinamika kontestasi Pemilihan Presiden Mahasiswa (Pilpresma) di kampus setempat.












