BENGKULUTERKINI.ID – Perdebatan di ruang sidang Pengadilan Bengkulu tak hanya berkutat pada konstruksi perkara tambang yang menjerat Bebby Hussy. Isu penyitaan aset justru menjadi salah satu titik krusial yang mengemuka dalam persidangan terbaru.
Tim penasihat hukum terdakwa menyoroti adanya sejumlah aset yang dinilai berada di luar rentang waktu dugaan tindak pidana, yakni periode 2022 hingga 2024 sebagaimana termuat dalam dakwaan. Fakta itu mencuat setelah majelis hakim mencermati daftar barang sitaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Penasihat hukum terdakwa, Nurul Firdausi SH, menyampaikan bahwa dari penelusuran dokumen persidangan ditemukan aset yang diperoleh jauh sebelum periode perkara, bahkan sejak 2017.
“Ada aset-aset yang jelas berada di luar tempus perkara. Bahkan ada yang diperoleh jauh sebelumnya, sebelum kerja sama dengan PT RSM terjadi,” ujar Nurul.
Menurutnya, sebagian aset tersebut merupakan milik salah satu istri terdakwa yang didapat dari kegiatan usaha keluarga sebelum adanya kerja sama pertambangan dengan PT Ratu Samban Mining. Dengan demikian, pihak pembela menilai aset tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa di pengadilan.












