BENGKULUTERKINI.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu mulai mengagendakan pemanggilan Wakil Rektor III terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Kasus ini mencuat setelah Aldian Firzon melaporkan dugaan pemukulan yang disebut terjadi di lingkungan kampus pada Selasa (25/2/2026) malam. Dalam laporan tersebut, Wakil Rektor III disebut sebagai terlapor.
Peristiwa itu diduga terjadi di tengah dinamika Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa. Aldian mengaku awalnya hanya berkumpul bersama rekan-rekannya di kantin depan masjid, tak jauh dari Fakultas Kesehatan, sekitar pukul 20.15 WIB.
Sekitar pukul 20.55 WIB, ia menerima informasi bahwa penghitungan suara Pemira telah selesai. Sejumlah mahasiswa kemudian bergerak menuju aula kampus. Dalam situasi itulah, menurut keterangan korban, insiden dugaan kekerasan terjadi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi peristiwa. Tahap berikutnya adalah meminta klarifikasi langsung dari pihak terlapor.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulamlam melalui PS Kanit Pidum IPDA Revi Harisona memastikan proses hukum terus berjalan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ungkap IPDA Revi.












