BENGKULUTERKINI.ID – Dinamika pasca Pemilihan Raya (Pemira) Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Dehasen Bengkulu Periode 2026 berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu resmi melayangkan pernyataan sikap kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II.
Langkah tersebut diambil menyusul dugaan tindakan kekerasan yang disebut melibatkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen Bengkulu dalam momentum demokrasi kampus tersebut.
Berdasarkan kajian serta fakta lapangan yang dihimpun kedua organisasi mahasiswa itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa. Jika terbukti, GMNI dan HMI menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai demokrasi kampus, tetapi juga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 60 huruf d yang mewajibkan dosen bersikap objektif serta tidak diskriminatif terhadap seluruh mahasiswa. Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai melanggar kode etik dosen sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 25 Tahun 2025.












